Bantahan Kiyai Said Atas Pernyataan Wasekjennya
Oleh: Irkham Fahmi Al-Anjatani Mungkin tidak diduga oleh sebagian warga Nahdliyyin dengan apa yang dilakukan oleh Masduki Baedlowi, Wasekj...
http://syariah-pos.blogspot.com/2017/07/Bantahan-Kiyai-Said-Atas-Pernyataan-Wasekjennya.html?m=1
Oleh: Irkham Fahmi Al-Anjatani
Mungkin tidak diduga oleh sebagian warga Nahdliyyin dengan apa yang dilakukan oleh Masduki Baedlowi, Wasekjen PBNU, terhadap kiai Rohmat S. Labib (DPP HTI), di salah
satu acara tv nasional. Dengan emosional beliau coba melontarkan pertanyaan "basi" kepada kiyai Rohmat, "coba tunjukan dalil wajibnya Khilafah di dalam Al-Qur'an ?!." __ Bagaimana mungkin sekelas pengurus pusat PBNU tdk memahami prosedur penggunaan dalil, dalam hal ini adalah terkait wajibnya Khilafah.
Pada tulisan ini saya tidak hendak menjawab apa yang ditanyakan oleh kiai Masduki Baedlowi, karena, bagi saya itu adalah pertanyaan klasik, yang sudah banyak dijawab oleh syabab-syabab HTI, apalagi di acara itu juga sudah dijawab oleh kiai Rohmat dengan sangat jelas dan gamblang, membuat Wasekjen PBNU itu mati kutu.
Bagi orang-orang yang anti Khilafah, dan dia sudah sering berdiskusi dengan syabab-syabab HTI, niscaya ia tidak akan berani melontarkan pernyataan tersebut. Baginya, menyampaikan pernyataan itu sama saja dengan mempermalukan diri sendiri. Orang lain akan tau, sebatas mana kualitas pemahamannya terhadap dalil-dalil Al-Qur'an.
Pada tulisan ini, saya hanya akan menanggapi asumsi Masduki Baedlowi (Wasekjen PBNU), yang menganggap bahwa Presiden itu sama saja dengan Khalifah. Sehingga, tidak usah lagi HTI memperjuangkan Khilafah, karena Indonesia itu sudah Khilafah, di Indonesia sudah ada Presiden, sebagai Khalifahnya.
Untuk menanggapi asumsi tersebut, kiranya cukup bagi saya dengan mengutip pernyataan kiai Said Aqil Siradj (Ketum PBNU) di dalam bukunya, sekitar 17 tahun yg lalu, karena pernyataan tersebut memang pernyataan klasik, dan kiai Said Aqil sudah membantahnya dengan tegas:
"pada sistem Republik didasari pada 'trias politika', eksekutif, legislatif dan yudikatif. ... karena itu, salah besar jika khalifah disamakan dengan presiden," (Islam Kebangsaan; Fiqih Demokratik Kaum Santri, hal. 10. Pustaka Ciganjur).
Jadi, jelaskan ?.. Khalifah dengan Presiden itu beda, apalagi dengan Lurah, RW dan RT. __ Pendapat itu bukan hanya pendapat syabab2 HTI Loh.. tapi juga pendapat Ketum PBNU, yg selalu antum puji-puja.
Dengan begitu, sayapun hendak mengucapkan: " TERIMAKASIH kiai Said, sudah membantah pernyataan Wasekjen antum."
Cirebon, 16 Juli 2017
Mungkin tidak diduga oleh sebagian warga Nahdliyyin dengan apa yang dilakukan oleh Masduki Baedlowi, Wasekjen PBNU, terhadap kiai Rohmat S. Labib (DPP HTI), di salah
satu acara tv nasional. Dengan emosional beliau coba melontarkan pertanyaan "basi" kepada kiyai Rohmat, "coba tunjukan dalil wajibnya Khilafah di dalam Al-Qur'an ?!." __ Bagaimana mungkin sekelas pengurus pusat PBNU tdk memahami prosedur penggunaan dalil, dalam hal ini adalah terkait wajibnya Khilafah.
Pada tulisan ini saya tidak hendak menjawab apa yang ditanyakan oleh kiai Masduki Baedlowi, karena, bagi saya itu adalah pertanyaan klasik, yang sudah banyak dijawab oleh syabab-syabab HTI, apalagi di acara itu juga sudah dijawab oleh kiai Rohmat dengan sangat jelas dan gamblang, membuat Wasekjen PBNU itu mati kutu.
Bagi orang-orang yang anti Khilafah, dan dia sudah sering berdiskusi dengan syabab-syabab HTI, niscaya ia tidak akan berani melontarkan pernyataan tersebut. Baginya, menyampaikan pernyataan itu sama saja dengan mempermalukan diri sendiri. Orang lain akan tau, sebatas mana kualitas pemahamannya terhadap dalil-dalil Al-Qur'an.
Pada tulisan ini, saya hanya akan menanggapi asumsi Masduki Baedlowi (Wasekjen PBNU), yang menganggap bahwa Presiden itu sama saja dengan Khalifah. Sehingga, tidak usah lagi HTI memperjuangkan Khilafah, karena Indonesia itu sudah Khilafah, di Indonesia sudah ada Presiden, sebagai Khalifahnya.
Untuk menanggapi asumsi tersebut, kiranya cukup bagi saya dengan mengutip pernyataan kiai Said Aqil Siradj (Ketum PBNU) di dalam bukunya, sekitar 17 tahun yg lalu, karena pernyataan tersebut memang pernyataan klasik, dan kiai Said Aqil sudah membantahnya dengan tegas:
"pada sistem Republik didasari pada 'trias politika', eksekutif, legislatif dan yudikatif. ... karena itu, salah besar jika khalifah disamakan dengan presiden," (Islam Kebangsaan; Fiqih Demokratik Kaum Santri, hal. 10. Pustaka Ciganjur).
Jadi, jelaskan ?.. Khalifah dengan Presiden itu beda, apalagi dengan Lurah, RW dan RT. __ Pendapat itu bukan hanya pendapat syabab2 HTI Loh.. tapi juga pendapat Ketum PBNU, yg selalu antum puji-puja.
Dengan begitu, sayapun hendak mengucapkan: " TERIMAKASIH kiai Said, sudah membantah pernyataan Wasekjen antum."
Cirebon, 16 Juli 2017

https://youtu.be/Ay6ajxud-Yw
BalasHapus