Hukum Muslimah Mengenakan Pakaian Ketat di Hadapan Mahram
Soal : Apakah wanita d depan mahrom boleh memakai pakaian ketat, asal tidak tipis y bs menutupi warna kulit anggota tubuh selain mahalu ...
http://syariah-pos.blogspot.com/2017/01/hukum-muslimah-mengenakan-pakaian-ketat.html?m=1
Soal : Apakah wanita d depan mahrom boleh
memakai pakaian ketat, asal tidak tipis y bs menutupi warna kulit anggota tubuh
selain mahalu zinnah? (Bintoro Siswayanti)
Jawaban
إن الحمد لله نستعينه ونستغفره ونعوذ
بالله من شرور أنفسنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا
إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله والصّلاة والسّلام على رسول الله، وعلى
آله وصحبه ومن والاه، وبعد
Pertama, Berkenaan
dengan aurat wanita dihadapan mahramnya adalah yaitu semua anggota badan yang
merupakan tempat perhiasan (mahallu zinah).
Al-Qadhi Taqiyuddin al-Nabhani rahimahullah dalam
kitab Al-Nizhâm al-Ijtimâ’i, edisi Muktamadah, cet. IV, tahun 2003,
dinyatakan sebagai berikut:
"Boleh laki-laki melihat wanita
mahram-nya, baik Muslimah maupun bukan, lebih dari wajah dan kedua telapak
tangan, yaitu semua anggota badan yang merupakan tempat perhiasan (mahallu
al-zînah)."
Dan telah ma'lum bahwa mahallu
al-zînah dari wanita muslimah di hadapan mahramnya: seperti rambut,
leher, tempat gelang tangan, tempat gelang kaki, tempat kalung di leher, dan
anggota badan lain, yang memang layak disebut tempat hiasan. Hal ini
berdasarkan dalil QS. Al-Nur [24]: 31:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ
جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ
أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا
يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا
إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah
mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman
supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Nûr [24]: 31)
Makna (وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ) dalam ilmu balaghah merupakan
majaz mursal, yang bermakna mahallu al-zînah (menurut istilah
al-Qadhi Taqiyuddin al-Nabhani dalam al-Nizhâm al-Ijtimâ’iy) atau mawâdhi'
al-zînah (menurut istilah Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam tafsir al-Munîr)
yang artinya tempat melekatnya hiasan. Ini satu sisi batasan auratnya.
Kedua, Lalu
terkait pertanyaan, mengenakan pakaian yang ketat meski tidak tipis di hadapan
mahram, maka hukumnya tidak boleh. Karena pakaian yang ketat meski tidak tipis
sudah bisa dipastikan membentuk lekuk tubuh, dan mengenakan pakaian ketat
yang memperlihatkan lekuk tubuh sama artinya dengan telanjang. Berdasarkan
dalil-dalil:
Pertama, Dari Abu
Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alayhi wa sallam- bersabda
:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ
أَرَهُمَا ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا
النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ، رُؤُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلاَ يَجِدْنَ
رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا.
“Dua orang dari penghuni neraka yang belum aku pernah
melihatnya, (pertama) seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi
dengannya mereka memukuli manusia dan (kedua) kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang,
berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk onta miring, mereka
tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wanginya padahal wangi surga
tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim dalam Shahîh-nya
(VI/168, no. 5633), al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath (II/224, no. 1811))
Al-Hafizh al-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahîh
Muslim mengemukakan beberapa penafsiran atas kalimat (الْكَاسِيَاتُ),
salah satunya adalah:
يَلْبَسْنَ
ثِيَابًا رِقَاقًا تَصِفُ مَا تَحْتَهَا كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ فِي الْمَعْنَى
“Kaum wanita yang mengenakan pakaian
tipis yang menggambarkan apa yang ada di baliknya seperti pakaian telanjang
serupa dari segi maknanya.” (Abu Zakariya bin Syarf al-Nawawi, Syarh
Shahîh Muslim, Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-’Arabi, cet. II, 1392 H,
juz ke-17, hlm. 190)
Hal senada disebutkan oleh al-Mulla Ali
al-Qari (w. 1014 H) bahwa mereka berpakaian tapi hakikatnya telanjang:
وَإِنْ كُنَّ
كَاسِيَاتٍ لِلثِّيَابِ عَارِيَاتٍ فِي الْحَقِيقَةِ
“Dan meskipun mereka berpakaian tapi
hakikatnya telanjang.”
Al-Qari menukil Imam al-Thibi bahwa
hakikat dari pakaian itu adalah untuk menutup aurat, maka jika tidak terwujud
hal tersebut maka seakan-akan mereka tidak berpakaian, inilah yang penyair
tuturkan:
خُلِقُوا وَمَا خُلِقُوا لِمَكْرُمَةٍ
... فَكَأَنَّهُمْ خُلِقُوا وَمَا خُلِقُوا
رُزِقُوا وَمَا رُزِقُوا سَمَاحَ يَدٍ
... فَكَأَنَّهُمْ رُزِقُوا وَمَا رُزِقُوا
(Al-Mulla
Ali al-Qari, Mirqât al-Mafâtîh Syarh Misykât al-Mashâbîh, Beirut:
Dar al-Fikr, cet. I, 1422 H, juz VI, hlm. 2302)
Yakni telah ditafsirkan ungkapan
berpakaian tapi telanjang salah satunya berkonotasi mengenakan pakaian yang
tipis sehingga terlihat apa yang di balik pakaian tersebut, terlihat
lekuk-lekuk tubuhnya, sehingga seakan-akan terlihat.
Dan bagaimana hukumnya? Hukumnya jelas
haram berdasarkan indikasi tegas (qarînah jâzimah) kecaman-kecaman di
dalamnya (مِنْ
أَهْلِ النَّارِ) dan (لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ), sebagaimana ditegaskan al-Mulla
Ali al-Qari bahwa hadits ini mengandung kecaman terhadap dua golongan tersebut,
ini dalam tinjauan ilmu ushul fikih jelas menjadi indikasi keharaman yang
tegas.
Meski dalam perinciannya para ulama
semisal al-Hafizh al-Nawawi dalam Syarh Shahîh Muslim (juz
ke-17, hlm. 190) merinci lagi bahwa salah satu makna kalimat ”tidak akan
masuk surga” yakni jika mereka menghalalkan keharaman-keharaman yang sudah
tegas dalam hadits tersebut.
Dan ditafsirkan juga bahwasanya mereka
mengenakan pakaian sempit yang menutup auratnya dari pandangan orang, akan tetapi terlihat
lekuk-lekuk tubuhnya. Oleh karena itu dilarang bagi wanita mengenakan pakaian
yang ketat kecuali di hadapan orang yang boleh melihat auratnya, yaitu hanya
suami mereka. Dan ini sejalan dengan fatwa para guru, para ulama terkait.
Kedua, Dalil hadits
dari Ibnu Usamah bin Zayd, bahwa bapaknya yakni Usamah r.a. berkata:
كَسَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُبْطِيَّةً كَثِيفَةً كَانَتْ مِمَّا أَهْدَاهَا دِحْيَةُ
الْكَلْبِيُّ، فَكَسَوْتُهَا امْرَأَتِي، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَا لَكَ لَمْ تَلْبَسِ الْقُبْطِيَّةَ؟ "
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، كَسَوْتُهَا امْرَأَتِي. فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلَالَةً،
إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا "
“Rasulullah
shallallahu ’alayhi wa sallam pernah memakaikanku baju Qubthiyyah yang kencang
padat. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi. Lalu aku memakaikan
baju tersebut kepada istriku. Lalu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam
bertanya: ”Mengapa engkau tidak mengenakan baju Qubthiyyah-nya?”. Aku menjawab:
”Baju tersebut kupakaikan kepada istriku wahai Rasulullah SAW.” Rasulullah SAW
bersabda: ”Perintahkan istrimu memakai baju rangkap di dalamnya karena aku
khawatir Qubthiyyah tersebut menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR.
Ahmad dalam Musnad-nya no. 21786 dengan sanad layyin, namun ada syawahid (penguat)
dalam riwayat Abu Daud sehingga kesimpulannya hadits tersebut dihukumi hasan;
disebutkan dalam al-Ahâdîts al-Mukhtârah no. 1367 karya
Dhiya’uddin al-Maqdisiy disebutkan: ”Hadits hasan”).
Para ulama menyebut pakaian qibthiyyah ini
yakni pakaian yang dinisbatkan kepada kaum Qibthiy, bagian dari penduduk Mesir,
sebagaimana ditegaskan al-Qadhi ’Iyadh dinukil oleh Imam al-Syawkani (w. 1250
H) (Muhammad bin Ali al-Syawkani, Nayl al-Awthâr, Mesir: Dar
al-Hadits, cet. I, 1413 H, juz II, hlm. 135)
Al-Syawkani pun menjelaskan bahwa
hadits ini menunjukkan bahwa wajib bagi seorang wanita untuk menutupi tubuhnya
tidak terlihat berbentuk, dan ini adalah syarat menutup aurat, dan Rasulullah
SAW memerintahkan mengenakan pakaian di dalamnya karena pakaian qibthiyyah ini
merupakan pakaian yang tipis tidak menutupinya akan tetapi memperlihatkan
tubuhnya. (Ibid)
Imam al-Syawkani pun menjadikan hadits
pertama dan kedua ini dalam satu bab khusus (بَابُ نَهْيِ الْمَرْأَةِ أَنْ
تَلْبَسَ مَا يَحْكِي بَدَنَهَا)
yakni larangan bagi kaum wanita untuk mengenakan pakaian yang membentuk lekuk
tubuhnya. (Ibid)
Dan pengecualian dalam hal ini adalah
mengenakan pakaian ketat dan tipis dihadapan suami. Karena hanya suami yang
berhak melihat seluruh tubuh istrinya dan boleh memandanginya dengan syahwat.
[]
Wallâhu a’lam bi al-shawâb
Oleh Ustadz Irfan Abu Naveed
irfanabunaveed.net

Posting Komentar