Hukum Menggunakan Tasbih
Soal : Assalamu alaikum, tanya tadz, bagaimana dengan tasbih? Tasbih juga kan di pakai umat budha, termasuk madaniyah apa? Toip S ...
http://syariah-pos.blogspot.com/2017/01/ukum-menggunakan-tasbih.html?m=1
Soal : Assalamu alaikum, tanya tadz, bagaimana
dengan tasbih? Tasbih juga kan di pakai umat budha, termasuk madaniyah apa?
Toip S
Jawaban
Wa'alaykumussalam,wr,wb.
إن الحمد لله
نستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا
هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله والصّلاة والسّلام
على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن والاه، وبعد
Terkait benda yang dinamakan “tasbih” baik dari bahan kayu,
batu kerikil atau plastik, sejauh pengetahuan al-faqir ia tidak serta merta
tergolong benda khusus(madaniyyah khâshah) Budha atau Hindu,
karena:
Pertama, Terdapat perbedaan mencakup bacaan yang dibaca, filosofi
jumlah biji, dan namanya:
Penggunaan biji tasbih pertama kali
dapat ditelusuri ke agama Hindu, mereka menyebutnya dengan nama japa mala. Japa
adalah mengulang nama dari seorang dewa atau mantra. Mala (Sanskrit: माला mālā) berarti
"karangan bunga", baik karangan bunga untuk dekorasi atau untuk
diletakkan dimakam (Inggris: wreath), atau karangan bunga yang dikenakan diatas
kepala (garland).
Japa mala digunakan untuk mengulang
bacaan mantra, untuk bentuk lain dari sadhana atau "latihan
spiritual" dan sebagai bantuan dari meditasi. Jumlah mala paling umum
memiliki 108 manik-manik. Bahan baku yang paling sering digunakan untuk membuat
manik-manik adalah biji rudraksha sering digunakan oleh Saiwa dan tanaman ruku-ruku
batang (digunakan oleh Waisnawa). (Lihat:https://id.wikipedia.org/wiki/Biji_tasbih: bisa dicek
referensinya)
Rudraksha adalah cemara besar berdaun lebar yang bijinya secara tradisional digunakan sebagai ”tasbih” dalam agama Hindu. (Lihat: indahcraft.net)
Sedangkan kaum muslimin umumnya menyebut benda yang dirangkai tersebut dengan nama tasbih yang mengandung konotasi perbuatan menyucikan Allah, dengan rangkaian berjumlah ganjil yang didasarkan pada filosofi sesuai dengan anjuran dalam bacaan zikir yang dibaca ganjil.
Maka jelas tidak ada kesamaan, yang
diharamkan dalam hal ini adalah jika seorang muslim menggunakan benda yang
dirangkai ini dengan menyerupai keyakinan kaum musyrikin berikut jumlahnya yang
didasarkan pada filosofi mereka.
Dan apa yang dibaca jelas berbeda antara Islam dan agama kaum musyrikin.
Kedua, Karena ada
keterangan hadits-hadits yang mengisyaratkan adanya penggunaan benda seperti
itu di masa salaf, didukung penjelasan para ulama terkait. Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya
menuliskan satu bab. (التّسْبِيح بالحصى)
yakni zikir tasbih dengan menggunakan batu kerikil.
Dalam hadits dari Sa’id bin Abi Waqqash
r.a., bahwa ia bersama Rasulullah –shallallâhu ’alayhi wa sallam- melihat
seorang wanita di tangannya ada biji-bijian atau batu kerikil, dimana ia
bertasbih dengannya, lalu Rasulullah –shallallâhu ’alayhi wa sallam- bersabda:
«أَلَا أُخْبِرُكَ بِمَا هُوَ أَيْسَرُ عَلَيْكُمْ مِنْ هَذَا أَوْ
أَفْضَلُ؟ سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي السَّمَاءِ، وَسُبْحَانَ
اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي الْأَرْضِ، وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا بَيْنَ
ذَلِكَ، وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا هُوَ خَالِقٌ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ مِثْلَ
ذَلِكَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ مِثْلَ ذَلِكَ، وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مِثْلَ
ذَلِكَ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ مِثْلَ ذَلِكَ»
“Maukah aku beritahu engkau cara yang lebih mudah dari ini
atau lebih utama? (Bacalah): “Subhanallah ‘Adada Ma Khalaqa Fi as-Sama’,
Subhanallah ‘Adada Ma Khalaqa Fi al-Ardl, Subhanallah ‘Adada Ma Baina Dzalika,
Subhanallah ‘Adada Ma Huwa Khaliq”, (Subhanallah -maha suci Allah- sebanyak
makhluk yang Dia ciptakan di langit, Subhanallah sebanyak makhluk yang Dia
ciptakan di bumi, Subhanallah sebanyak makhluk yang Dia ciptakan di antara
langit dan bumi, Subhanallah sebanyak semua makhluk yang Dia ciptakan). Kemudian baca
“Allahu Akbar” seperti itu. Lalu baca “Alhamdulillah” seperti itu. Dan baca “La
Ilaha Illallah” seperti itu. Serta baca “La Hawla Wala Quwwata Illa Billah”
seperti itu. (HR. Al-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 3568); ia
mengatakan: ”Hadits hasan gharib dari Sa’ad bin Abi Waqqash r.a.”, Abu Dawud
dalam Sunan-nya (no. 1502), Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (no. 837); Syu’aib
al-Arna’uth mengomentari: ”Para perawinya perawi shahih”, al-Hakim dalam
al-Mustadrak ’alaa al-Shahiihayn; Syu’aib al-Arna’uth mengomentari bahwa
al-Hakim menshahihkannya dan al-Dzahabi menyetujuinya)
Dan jika kita telusuri penjelasan para
ulama terkait, kita akan menemukan di antaranya menegaskan kebolehan
menggunakan benda tasbih ini ketika zikir, sebagaimana penjelasan sebagian di
antara mereka:
Syaikh Mulla ‘Ali al-Qari ketika menjelaskan hadits Sa’d ibn Abi Waqqash di atas, dalam kitab Syarh al-Misykat, menuliskan sebagai berikut:
(تُسَبِّحُ) أَيِ: الْمَرْأَةُ (بِهِ) أَيْ: بِمَا ذَكَرَ مِنَ
النَّوَى أَوِ الْحَصَى، وَهَذَا أَصْلٌ صَحِيحٌ لِتَجْوِيزِ السِّبْحَةِ
بِتَقْرِيرِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَإِنَّهُ فِي مَعْنَاهَا،
إِذْ لَا فَرْقَ بَيْنَ الْمَنْظُومَةِ وَالْمَنْثُورَةِ فِيمَا يُعَدُّ بِهِ
”(Tusabbihu) yakni perempuan tersebut (bihi)
yakni dengan hal yang disebutkan berupa biji-bijian atau biji kerikil, dan
hadits ini merupakan dasar yang shahih untuk memperbolehkan penggunaan tasbih,
karena tasbih ini semakna dengan biji-bijian dan kerikil tersebut. Karena tidak
ada bedanya antara yang tersusun rapi (diuntai dengan tali) atau yang terpencar
(tidak teruntai) bahwa setiap itu semua adalah alat untuk menghitung dzikir.”
(Al-Mulla Ali al-Qari, Mirqât al-Mafâtih Syarh Misykât al-Mashâbih, Beirut:
Dar al-Fikr, cet. I, 1422 H, juz IV, hlm. 1601)
Syaikh Faishal bin Abdul Aziz al-Najdi (w. 1376 H):
فيه: دليل
على أنَّ التسبيح بغير الأصابع جائز. لأن النبي - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
- لم ينهها عن ذلك، لكنه دلّها على ما هو أفضل منه.
”Di dalamnya terdapat dalil bahwa
(penggunaan) biji tasbih selain menggunakan jari hukumnya boleh. Karena Nabi
–shallallahu ’alayhi wa sallam- tidak melarang perempuan tersebut dari hal itu,
akan tetapi (hanya) menunjukkan apa yang lebih utama darinya.” (Faishal bin
Abdul Aziz al-Najdi, Tathriz Riyâdh al-Shâlihin,Riyadh: Dar
al-’Ashimah, cet. I, 1423 H, juz I, hlm. 787)
Dan penjelasan lainnya, berikut
dalil-dalil lainnya.
Al-Faqir Ilallâh Irfan Abu Naveed
Wallâhu a’lam bi al-shawâb []

Posting Komentar