Wajibnya Melaksanakan Islam Secara Menyeluruh
Islam adalah agama yang syâmil (meliputi segala sesuatu) dan kâmil (sempurna). Sebagai agama yang syâmil, Islam menjelaskan semua hal dan...
http://syariah-pos.blogspot.com/2017/11/wajibnya-melaksanakan-islam-secara-menyeluruh.html?m=1
Islam
adalah agama yang syâmil (meliputi segala sesuatu) dan kâmil (sempurna).
Sebagai agama yang syâmil, Islam menjelaskan semua hal dan mengatur segala
perkara: akidah, ibadah, akhlak, makanan, pakaian, mumamalah, ‘uqûbât (sanksi
hukum), pemerintahan, dll. Tak ada satu perkara pun yang luput dari pengaturan
Islam. Hal ini Allah SWT tegaskan di dalam al-Quran:
Kami telah menurunkan
kepada kamu al-Quran sebagai penjelas segala sesuatu (TQS an-Nahl [16]: 89).
Islam
sekaligus merupakan agama yang kâmil (sempurna), yang tidak sedikit pun
memiliki kekurangan. Hal ini Allah SWT tegaskan dalam firman-Nya:
Pada hari ini Aku telah
menyempurnakan untuk kalian agama kalian (Islam), telah melengkapi atas kalian
nikmat-Ku dan telah meridhai Islam sebagai agama bagi kalian (TQS al-Maidah
[5]: 3).
Karena
itu tentu sebuah kelancangan jika kita menganggap ada hal-hal yang tidak diatur
oleh Islam. Misal, ada yang berpendapat bahwa Islam tidak mengatur urusan
negara, apalagi menentukan sistem dan bentuk negara bagi kaum Muslim.
Alasannya, karena tidak ada perintahnya secara tekstual di dalam al-Quran.
Pendapat
demikian tentu berasal dari cara berpikir yang dangkal. Sebabnya, jika
alasannya semata-mata tekstualitas nash, betapa banyak ajaran dan hukum Islam
yang tidak secara tekstual dinyatakan oleh nash al-Quran, tetapi dijelaskan
oleh as-Sunnah, Ijmak Sahabat atau Qiyas Syar’i. Contoh: Al-Quran secara
tekstual hanya memerintahkan shalat, tetapi tidak menjelaskan syarat dan
rukunnya, termasuk waktu-waktunya. Ketentuan rinci tentang shalat dijelaskan
oleh as-Sunnah. Contoh lain: Al-Quran secara tekstual menghalalkan jual-beli dan
mengharamkan riba, tetapi tidak menjelaskan syarat-syarat dan rukun jual-beli,
macam-macam akad ribawi serta ketentuan rinci lainnya. Ketentuan rinci tentang
jual-beli dan riba dijelaskan oleh as-Sunnah atau Ijmak Sahabat.
Demikian
pula terkait pengurusan negara. Al-Quran memang tidak secara tegas (tekstual)
menentukan sistem dan bentuk negara. Namun, ketentuan tentang sistem dan bentuk
negara dijelaskan oleh banyak nash as-Sunnah atau ditegaskan oleh Ijmak
Sahabat. Hal demikian amat mudah dipahami oleh mereka yang memahami ijtihad dan
tentu akan gagal dipahami oleh mereka yang tidak mengerti ijtihad.
Keharusan Mengamalkan Islam Secara Kâffah
Totalitas
dan kesempurnaan Islam tentu tidak akan tampak kecuali jika kaum Muslim
mengamalkan Islam secara kâffah (total) dalam seluruh segi kehidupan. Inilah
yang Allah SWT perintahkan secara tegas dalam al-Quran:
Hai orang-orang yang
beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah
kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagi
kalian (TQS al-Baqarah [2]: 208).
Menurut
Imam Qurthubi, melalui ayat ini Allah SWT menuntut orang-orang yang masuk Islam
untuk masuk ke dalam Islam secara keseluruhan (total). Mereka tidak boleh
memilih-milih maupun memilah-milah sebagian hukum Islam untuk tidak diamalkan.
Pemahaman ini diperkuat dengan sabâb an-nuzûl ayat ini, yang menolak
dispensasi beberapa orang Yahudi ketika hendak masuk Islam untuk mengamalkan
sebagian isi Taurat.
Menurut
Imam ath-Thabari, dalam ayat ini kaum Mukmin diseru untuk menolak semua hal
yang bukan dari hukum Islam; melaksanakan seluruh syariah Islam; dan menjauhkan
diri dari upaya-upaya untuk melenyapkan sesuatu yang merupakan bagian dari
hukum-hukum Islam (Tafsîr ath-Thabari, II/337).
Saat
menafsirkan ayat di atas, Imam Ibnu Katsir juga menjelaskan, “Allah SWT menyeru
para hamba-Nya yang mengimani-Nya serta membenarkan Rasul-Nya untuk mengambil
seluruh ajaran dan syariah Islam; melaksanakan seluruh perintah-Nya dan
meninggalkan seluruh larangan-Nya sesuai dengan kemampuan mereka.” (Ibn
Katsir, 1/335).
Karena
itulah, menurut Syaikh Mahmud Syaltut, Islam menuntut menyatunya syariah dengan
akidah; masing-masing tidak bisa dipisahkan. Akidah adalah dasar yang
memancarkan syariah, sementara syariah merupakan wujud nyata yang lahir
dari akidah. Dengan kata lain akidah adalah fondasi, sedangkan syariah
adalah bangunan yang berdiri di atasnya. Karena itu akidah tanpa syariah
bagaikan fondasi tanpa wujud bangunan sehingga abstrak dan sulit diukur.
Sebaliknya, bangunan tanpa fondasi juga tidak mungkin karena ia akan runtuh.
Karena itu pula para ulama menyatakan, bahwa keimanan adalah aspek batiniah,
sedangkan syariah adalah aspek lahiriah (Al-Kirmani, Jawâhir al-Bukhâri, hlm.
39).
Dengan
demikian Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna, yang meliputi seluruh
aspek kehidupan manusia. Tidak ada satu pun persoalan yang tidak dipecahkan
oleh Islam sehingga masih kabur atau tidak jelas status hukumnya. Demikian
sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw.:
Aku telah meninggalkan
kalian dalam keadaan yang terang-benderang, malamnya bagaikan siang harinya.
Setelahku tidak akan ada yang tersesat kecuali orang yang celaka (HR Ahmad).
Oleh
karena itu kaum Muslim diperintahkan untuk hanya melaksanakan seluruh syariah
yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Tak sepatutnya kaum Muslim mempraktikkan
aturan-aturan lain yang bersumber dari Barat yang diajarkan oleh Motesquie,
Thomas Hobbes, John Locke, dll yang melahirkan sistem politik demokrasi; atau
yang diajarkan John Maynard Keynes, David Ricardo, dll yang melahirkan sistem
ekonomi kapitalisme.
Dengan
demikian haram bagi kaum Muslim untuk mengingkari atau mencampakkan sebagian
syariah Islam dari realitas kehidupan dengan mengikuti prinsip sekularime
(memisahkan agama dari kehidupan) sebagaimana yang dipraktikkan oleh negara
saat ini. Allah SWT dengan tegas mengecam sikap semacam ini:
Apakah kalian mengimani
sebagian al-Kitab serta mengingkari sebagian yang lain? Tiada balasan bagi
orang yang berbuat demikian di antara kalian melainkan kenistaan dalam
kehidupan dunia dan pada Hari Kiamat nanti mereka akan dilemparkan ke dalam
siksa yang amat keras. Allah tidaklah lalai atas apa saja yang kalian kerjakan
(TQS al-Baqarah [2]: 85).
Tak Boleh Berdiam Diri
Sayang,
apa yang dikecam oleh Allah SWT dalam ayat di atas justru dipraktikkan dengan
sempurna oleh kaum Muslim hari ini, khususnya oleh negara (penguasa). Bukan
hanya sebagian, bahkan sebagian besar hukum Islam dicampakkan. Sebaliknya, yang
diterapkan pada sebagian besar aspek kehidupan kita adalah aturan-aturan
sekular yang bersumber dari Barat, baik sistem politik demokrasi, sistem
ekonomi kapitalisme, sistem hukum/peradilan warisan penjajah Belanda, dll.
Jelas, ini adalah kemungkaran yang amat besar. Siapapun yang mengaku Mukmin tak
layak berdiam diri menyaksikan kemungkaran ini, tapi harus berdakwah untuk
tegakknya kembali ajaran Islam secara kaffah. Dakwah sendiri adalah kewajiban
bagi seluruh kaum muslim
Disarikan dari Buletin Kaffah
No. 001, 18 Dzulqa’dah 1438 H


Posting Komentar