Hukum KPR Menurut Syariah Islam
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang diberikan bank atau lembaga pembiayaan kepada nasabah untuk membeli rumah dari pihak deve...
http://syariah-pos.blogspot.com/2017/11/hukum-kpr-menurut-syariah-islam.html?m=1
KPR
(Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang diberikan bank atau lembaga
pembiayaan kepada nasabah untuk membeli rumah dari pihak developer. Pihak dalam
KPR ada 3, yaitu: pembeli (nasabah), developer dan bank (atau lembaga pembiayaan).
1. Nasabah
(pembeli) membayar DP kepada developer, misalnya 20% dari harga rumah, setelah
pembeli memenuhi syarat-syarat administratif (KTP, KK, Slip Gaji, dll)
2. Nasabah
mengajukan kredit pinjaman senilai 80% dari harga rumah kepada bank atau
lembaga pembiayaan
3. Nasabah
melunasi pinjaman tersebut kepada bank secara angsuran disertai bunga.
4. Nasabah
menjadikan rumah yang dibeli sebagai agunan (jaminan). Jika nasabah melakukan
wanprestasi (cedera janji), seperti terlambat membayar angsuran, maka bank akan
mengenakan denda.
KPR
hukumnya haram menurut syariah Islam, karena 3 alasan berikut:
Pertama,
karena dalam KPR terjadi riba dalam muamalah antara nasabah dengan bank.
Padahal Islam telah mengharamkan riba (Lihat QS al-Baqarah: 275). Riba tersebut
berupa bunga atas pokok utang yang dipungut bank dari nasabah. Para ulama telah
sepakat bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad utang (dain) adalah
riba yang hukumnya haram.
Imam
Ibnul Mundzir berkata; “Para ulama telah sepakat bahwa pemberi pinjaman jika
mensyaratkan (kepada penerima pinjaman) sepersepuluh dari nilai pinjaman
sebagai tambahan atau hadiah, lalu dia memberikan pinjaman dengan ketentuan
tersebut, maka pengambilan tambahan atas pinjaman itu adalah riba.” (Ibnul
Mundzir, Al Ijma, hlm 109)
Kedua,
karena dalam KPR nasabah menjadikan barang yang dibeli (yaitu rumah) sebagai
jaminan (rahn). Menjaminkan barang obyek jual beli (rahn al mabi’) secara
syariah tidak dibolehkan.
Ini
adalah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, “Jika 2 orang
berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas
harganya, maka jual belinya tidak sah. Ini dikatakan Ibnu Hamid dan juga
pendapat Syafi’i. Sebab barang yang dibeli ketika disyaratkan menjadi jaminan
(rahn), berarti itu belum menjadi milik pembeli,” (Ibnu Qudamah, al-Mughni,
4/285, Kitab ar Rahn).
Imam
Ibnu Hajar al Haitami berkata, “Tidak sah jual beli dengan syarat menjaminkan
barang yang dibeli.” (Ibnu Hajar al Haitami, al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra,
2/279).
Imam
Ibnu Hazm berkata, “Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan
barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur,
harus dibatalkan (difasakh)” (Ibnu Hazm, al Muhalla, 3/417, masalah 1228)
Ketiga,
karena dalam KPR biasanya ada denda dari bank jika nasabah melakukan
wanprestasi (cedera janji) terhadap perjanjian kredit (PK). Misalnya denda
kepada nasabah yang menunggak pembayaran angsuran per bulan. Atau denda kepada
nasabah yang melunasi sisa angsuran lebih awal dari waktu yang seharusnya.
Kedua
macam denda tersebut hakikatnya adalah riba yang diharamkan Islam, karena ia
merupakan tambahan yang disyaratkan atas pokok utang. (Prof Muhammad al Husain
ash Showa, al Syarat hal Jaza’iy fi al Duyuun: Dirasat Fiqhiyyah Muqaranah, hlm
23-25)
Kesimpulannya,
KPR hukumnya haram dalam syariah Islam. Pihak yang melakukan keharaman ini
adalah nasabah dan bank yang secara langsung terlibat dalam riba. Pihak
developer walau tak terlibat langsung, namun turut berdosa karena menjadi
perantara bagi terjadinya riba. Kaidah fiqih dalam masalah inni menyebutkan, al
wasiilah ilal haraam haram “Setiap wasilah (perantaraan) menuju kepada yang
haram, hukumnya haram juga” (KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi, M.SI)

Posting Komentar