Hukum Kredit Mobil Atau Motor Melalui Leasing Dalam Islam
Istilah leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, leasing ...
http://syariah-pos.blogspot.com/2017/11/hukum-kredit-mobil-atau-motor-melalui-leasing-dalam-islam.html?m=1
Istilah leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, leasing diistilahkan
“sewa guna usaha”.
Leasing dengan hak opsi (finance lease) banyak dilakukan dalam kredit
motor, mobil, barang elektronik, furnitur, dan lain-lain yang diberikan oleh
berbagai bank atau lembaga pembiayaan.
Praktik yang biasa terjadi sebagai berikut (misal leasing motor) :
seorang (misal fulan) datang ke lembaga pembiayaan dan ingin membeli motor
secara kredit karena tak punya uang tunai.
Lembaga pembiayaan membeli motor dari suplier/dealer motor, lalu
dilakukan akad leasing antara lembaga pembiayaan dengan Fulan misalnya dalam
jangka waktu tiga tahun. Dalam akad leasing itu terdapat fakta transaksi
sebagai berikut:
Pertama, lessor (lembaga pembiayaan) sepakat setelah
motor itu dia beli dari dealer/suplier, dia sewakan kepada lessee selama jangka
waktu tiga tahun.
Kedua, lessor sepakat setelah seluruh angsuran
lunas dibayar dalam jangka waktu tiga tahun, lessee (Fulan) langsung memiliki
motor tersebut.
Ketiga, menurut fakta leasing yang ada, selama
angsuran belum lunas dalam jangka tiga tahun itu motor tetap milik lessor.
Keempat, motor itu dijadikan jaminan secara fidusia
untuk leasing tersebut. Karena itu BPKB motor itu tetap berada di tangan lessor
hingga seluruh angsuran lunas. Konsekuensinya jika lessee (Fulan) tidak sanggup
membayar angsuran sampai lunas, motor akan ditarik oleh lessor dan dijual.
Kelima, barang yang dijual belum selesai
diserahterimakan. Maksudnya, ketika pihak lessor membeli motor dari dealer,
barang itu belum diserahkan/berpindah tempat dari dealer ke lessor, tetapi
langsung dijual kembali kepada lessee (fulan).
Leasing ini (finance lease) hukumnya haram, berdasarkan dalil-dalil
berikut:
Pertama, dalam leasing terdapat penggabungan dua akad,
yaitu sewa menyewa dan jual beli, menjadi satu akad (akad leasing). Padahal
hukum syara’ telah melarang penggabungan akad menjadi satu akad.
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua kesepakatan dalam satu
kesepakatan (HR. Ahmad, Al Musnad, I/398).
Kedua, dalam akad leasing biasanya terdapat bunga.
Maka harga sewa yang dibayar per bulan oleh lesse bisa jadi dengan jumlah tetap
(tanpa bunga), namun bisa jadi harga sewanya berubah-ubah sesuai dengan suku
bunga pinjaman. Atau apabila lesse telat membayar cicilan maka dikenakan denda
yang pada hakikatnya bunga. Maka leasing dengan bunga seperti ini hukumnya
haram, karena bunga termasuk riba:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al
Baqarah [2] : 275)
Ketiga, dalam akad leasing terjadi akad jaminan yang
tidak sah, yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi obyek jual beli. Imam
Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, “Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan
barang yang dibeli.: (Al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/287). Imam Ibnu Hazm
berkata, ” Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu
sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus
dibatalkan.” (Al Muhalla, 3/437).
Keempat, terlarangnya menjual barang yang belum
selesai diserahterimakan. Larangan menjual barang yang belum selesai
diserahterimakan ini berlaku bagi bahan makanan dan barang lainnya. Oleh sebab
itu, barang yang sudah dibeli harus berpindah tempat terlebih dahulu sebelum
dijual kembali kepada pihak lain.
Ibnu ‘Umar juga mengatakan,
“Kami dahulu di zaman Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada
kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang
sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR.
Muslim).
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang membeli bahan
makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.”
Ibnu ‘Abbas mengatakan,
“Aku berpendapat bahwa segala
sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sumber : panjimas.com

Posting Komentar